Halini tidak melanggar AD/ART organisasi,' tutur Imam saat diwawancarai Republika, Ahad (19/10) malam.Imam diwawancarai usai mengikuti. acara 'Khotmil Qur'an, Dzikir Bersama dan Tasyakkuran Presiden dan Wapres RI Ketujuh' di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta.Menurutnya, DMI adalah sepenuhnya organisasi yang diinisiasi oleh masyarakat.
BerdasarkanAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai dewan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah: Menurut Anggaran Dasar NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
ADART LMI; Kepengurusan; Galery Foto; Galery Video; Hubungi Kami; LMI Sumut bersama Aliansi Ormas Islam Dukung Pembangunan Masjid Al Munawwar. Keputusan Dewan Fatwa Liga Muslim Indonesia pada tanggal 15 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 H. Bismillaahirrahmaani
Dį»ch VỄ Hį» Trợ Vay Tiį»n Nhanh 1s. Anggaran Dasar AD Dan Angaran Rumah Tangga ART Dewan Kemakmuran Masjid DKM Kepengurusan masjid merupakan organisasi strategis dalam membangun keberjamaah dan menjadi media silaturrahim keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM. Dengan pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART. Berikut ini disampaikan contoh ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART yang dibuat dan dipergunakan oleh DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMIā NURUL HIKMAH KELAPA DUA. Disampaikan dalam artikel ini, mudah-mudahan dapat menjadi inspirasi atau masukan bagi kepengurusan DKM lainnya. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki, tentunya masukan sangat berarti dapat disampikan kepada Kami. Barakallah⦠ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMIā NURUL HIKMAH KELAPA DUA TUGU CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT MUQADDIMAH At Taubah, Ayat 18 Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk At Taubah, Ayat 107 Dan di antara orang-orang munafik itu ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah āKami tidak menghendaki selain kebaikan.ā Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya. Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya. Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata. Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid selanjutnya disingkat DKM Jamiā Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat, menguraikan Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat ART sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jamiā Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat. Pasal 2 Waktu Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat ataupun keterwakilannya, sejak Masjid Jamiā Nurul Hikmah didirikan dan sebelum ditetapkannya AD dan ART. Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan. Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 tiga tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jamiā Nurul Hikmah Jln Nurul Hikmah III Kelapa Dua Rt. 06 Rw. 011 No. 53 Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat 16951. BAB II ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI Pasal 4 Asas Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Pasal 5 Sifat Organisasi ini mengutamakan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan egaliter, tidak memihak non partisan dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Pasal 6 Usaha Melakukan amar maāruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang daāwah, sosial, ekonomi dan pendidikan. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman. Pasal 7 Visi Terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat. Pasal 8 Misi Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-quran dan As-Sunnah. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya. Berperan aktif dalam kegiatan amar maāruf nahi munkar. Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. BAB III FUNGSI DAN TUGAS Pasal 9 Fungsi Sebagai media untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam melalui potensi yang ada dalam jamaah. Pasal 10 Tugas Menegakan syiāar Islam. Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid. Mengelola ketata usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid Menyusun rencana dan program kegiatan masjid Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang daāwah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya BAB IV KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Kepengurusan Pengurus DKM merupakan posisi dalam jabatan struktural organisasi. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut Ketua Sekretaris Bendahara Koodinator Bidang, terdiri atas Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan Koordinator Bidang Pendidikan Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan Tugas pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan publikasikan secara umum. Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini. Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM. Pasal 11 Persyaratan Pengurus Persyaratan Pengurus organisasi adalah Jamaah aktif masjid. Penghuni tetap warga kelapa dua Rt. 06 dan 07 Rw. 011. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya. Amanah, jujur dan bisa dipercaya. Dapat bertugas selama masa 3 tiga tahun. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus. Pasal 12 Pemilihan Pengurus Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 1 dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum. Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini. Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11. Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur. Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan. Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama. Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi. Pasal 13 Masa Bakti Kepengurusan Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2. Paling lambat 1 satu bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara. Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti. Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah kerja pengurus. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja. Pengurus DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Pasal 14 Keanggotaan Anggota organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan dan 07 Rw. 011 Kelapa dua Tugu Cimanggis Depok. Anggota wajib mentaāati AD dan ART organisasi. Pasal 15 Permusyawaratan Hasil musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan dan keanggotaan DKM. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari Musyawarah Umum, yaitu musyawarah oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan. Mengevaluasi program kerja pengurus DKM pertahun berjalan. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM. Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM. Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus. Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja. Menyusunan Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti. Musyawarah Koordinasi Bidang, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing. Menyusun Program Kerja pada bidang masing-masing. Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini. Pasal 16 Perbendaharaan Kekayaan organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat. Pengurus bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi. BAB V DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 17 Dewan Pelindung Dewan Pelindung adalah Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Tugu. Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cimanggis. Pasal 18 Dewan Penasehat Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Jamiā Nurul Hikmah, mencakup Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja. Membantu diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum. Pasal 20 Pembubaran Organisasi Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum BAB VII ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 21 Aturan Peralihan Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Jamiā Nurul Hikmah berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Jamiā Nurul Hikmah, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya. Pasal 22 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan. Pasal 23 Penutup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kelapa dua, Senin, 28 Maret 2017
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini ketua umum pengurus pusat DMI adalah Dr. Tarmizi Taher yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tahun 1993-1998. Ia terpilih pada Muktamar V DMI tahun 2006 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal kamar 30, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710. Perkembangan DMI dari masa ke masa 1. Periode 1975-1981 Masa Perkembangan dan Pemantapan DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUI Kerjasama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di Makkah. Kerjasama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain. 2. Periode 1981-1984 Masa Konsolidasi dan Pemantapan DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-Aāla al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang Organisasi Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah Bidang Publikasi Bidang Pengkajian dan Perpustakaan Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid. Bidang Bina Jamaah Bidang Kemurnian Masjid 4. Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan 5. Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan ā¦. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan ā¦.. Terakhir Diperbaharui Selasa, 05 Juni 2012 2024
Informasi tentang pengertian DKM Dewan Kemakmuran Masjid, Struktur Organisasi Kepengurusan dan Bagan Pengurus serta Fungsi dalam memakmurkan tempat ibadah baik berupa masjid maupun mushola. ā assalaamuāalaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para penggiat kemakmuran kegiatan masjid tentu sudah sering mendengar istilah DKM yang merupakan singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid. Apa pengertian dari DKM? Bagaimana struktur Organisasi dan susunan pengurusnya? Seperti apa fungsi dari Dewan Kemakmuran Masjid? Mari kita ulas satu persatu ilustrasi Bendahara DKM Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid Ahmad Yani, 2007 16 Organisasi Dewan Pengurus Masjid DKM menjalankan peran dan tugasnya sebagai kelompok person dalam memakmurkan hal positif berkaitan dengan kemasjidan. Baca SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS MASJID DAN TUGASNYA Dalam hal Pengelolaan masjid menempati posisi sangat penting dan sekaligus kompleks karena merupakan usaha mencapai tujuan-tujuan agar lebih efektif dan efisien rancangan kegiatan dan agenda yang sudah disusun. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu pembentukan suatu organisasi dalam masjid sebagai pengurus yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid. Menurut Bachrun Rifaiāi dan Moch. Fakhruroji 2005107, Pengurus masjid ini dikenal dengan sebutan DKM. di kalangan lain juga sering disebut dengan pengurus takmir masjid. Fungsi Dewan Kemakmuran Masjid Mengacu kepada AD ART Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia DMI pasal 1 dan pasal 3. Yang disebut dengan pengurus DKM adalah anggota organisasi DMI yang memiliki tugas/fungsi dan tanggung jawab operasional pengelolaan masjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan mentaati ketentuan organisasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus DMI. Baca STANDAR IMAM MASJID TETAP BERDASARKAN SK DIRJEN BIMAS ISLAM NO 582 TAHUN 2017 KEMENAG Mengacu kepada tulisan HR. Maulany 201055, Pada wilayah provinsi Jawa Barat, Pengelolan tempat ibadah muslimin ini lebih di kenal dengan sebutan DKM yang diartikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Struktur Organisasi DKM Seperti apa susunan dan struktur organisasi DKM? Untuk menjawab pertanyaan diatas maka mengacu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Baca TIPOLOGI MASJID DI INDONESIA Setidak-tidaknya mengacu kepada ketentuan mengenai susunan pengurus atau struktur Organisasi DKM atau kepengurusan Takmir Masjid terdiri dari; PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua dalam bidang idarah,ketua di bidang Imarah danKa. Bidang RiāayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Dan apabila perlu dan ada personel yang bisa ditunjuk maka susunan pengurus struktur organisasi DKM ini bisa ditambahkan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Contoh Bagan Struktur Organisasi DKM Dibawah ini adalah gambar susunan struktur kepengurusan DKM alias Takmir Masjid, diambilkan dari SK Dirjen Bimis nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menggambarkan alur organisasi standar minimal pada struktur kepengurusan DKM. Berikut tampilan contoh gambar bagan Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam penampakan yang sederhana. Susunan Pengurus DKM Itulah ulasan singkat mengenai DKM dari segi pengertian, contoh struktur Organisasi Kepengurusan serta fungsi dari DKM itu sendiri berdasarkan AD ART DMI . Demikian sekilas informasi malam ini, wilujeng dalu, wassalaamuāalaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Sumber
ad art dewan masjid indonesia